Merk merupakan ciri berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna dalam wujud 2 ukuran, ataupun 3 ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2 ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta ataupun jasa. Jadi, merk itu terdiri dari 2 faktor, selaku ciri serta memiliki energi pembeda.

Apakah seluruh ciri dapat jadi merk? Belum pasti.

Merujuk pada Pasal 5 UU nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk, yang

melaporkan kalau merk tidak dapat didaftarkan apabila suatu ciri ataupun merk tersebut memiliki salah satu faktor yang terdapat di dasar ini:

Berlawanan dengan pandangan hidup negeri, peraturan perundang- undangan yang berlaku, kesusilaan, moralitas agama ataupun kedisiplinan universal.

Tidak memiliki suatu energi pembeda.

Telah jadi kepunyaan universal pendaftaran merek

Muat suatu penjelasan yang tidak cocok dengan mutu serta khasiat dari benda ataupun jasa yang dibuat.

Ialah suatu penjelasan ataupun yang berkaitan dengan benda/ jasa yang dimohonkan oleh pendaftarnya

Bila ciri tersebut memiliki salah satu dari faktor yang terdapat di atas hingga tidak dapat jadi merk, serta tidak bisa didaftarkan yang otomatis hendak memperoleh penolakan dari DJKI ataupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Merk yang kerapkali kita amati tiap hari ialah ciri yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk foto, nama, logo, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 ukuran ataupun 3 ukuran yang bisa membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh tubuh hukum ataupun orang dalam suatu aktivitas perdagangan. Merk sendiri terdiri dari merk dagang serta Jasa.

Berikutnya bila merk tersebut tidak memiliki faktor diatas hingga merk bisa didaftarkan. merk terdaftar memperoleh proteksi hukum ataupun jangka waktu 10 tahun semenjak bertepatan pada penerimaan serta jangka waktu tersebut bisa diperpanjang lagi sehabis habis masa nya.

Kenapa merk wajib didaftarkan?

Walaupun nampak sepele, merk ini ialah peninggalan hak kekayaan intelektual industri yang wajib dilindungi oleh industri dengan metode didaftarkan secara formal.

Merk yang telah didaftarkan bisa digunakan selaku perlengkapan fakta di majelis hukum untuk owner yang berhak atas merk yang didaftarkannya. Perlengkapan fakta ini berbentuk sertifikat merk yang diterbitkan oleh Menteri Hukum serta HAM.

Perlengkapan fakta ini bisa dijadikan selaku dasar atas penolakan serta menghindari pihak lain memakai merk yang sama secara keselutuhan ataupun sama pada pokoknya buat suatu produk benda ataupun jasa yang sejenis.

Owner merk yang terdaftar tersebut berhak buat mengajukan gugatan pembatalan merk ke majelis hukum Niaga, buat memberi tahu aksi pembajakan merk selaku suatu tindak pidana, serta melaksanakan penyelesaian dari sengketa lewat arbitrase ataupun menempuh alternatif penyelesaian sengketa yang lain.

Prosedur permohononan registrasi merk dapat kamu temukan pada Panduan Meminimalisir Registrasi Merk ditolak, permohonan registrasi merk ini diajukan oleh pemohon ataupun kuasanya kepada Menteri Hukum serta HAM yang bisa dicoba secara elektronik ataupun non- elektronik.

Langkah awal pemohon ataupun kuasanya wajib mengisi formulir permohonan merk dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum serta HAM. Formulir ini telah ditandatangani oleh pemohon ataupun kuasanya serta dilampiri dengan:

Label merk.

Fakta pembayaran bayaran registrasi.

Pesan statment kepemilikan merk yang dimohonkan oleh pemohon.

Pesan kuasa, apabila permohonan diajukan oleh kuasanya.

Fakta prioritas serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, bila pemohon memakai hak prioritas.

Berikut itu merupakan isi formulir permohonan registrasi merk yang wajib di isi dengan informasi yang lengkap serta benar pastinya, serta tinggal menunggu keputusan dari DJKI buat memperoleh berita baik menimpa registrasi merk yang kamu jalani.

Temukan panduan serta data yang lain menimpa hak kekayaan intelektual mulai dari prosedur registrasi merk hingga dengan sertfikat hak merk yang dapat kamu temukan lewat postingan Panduan Meminimalisir Registrasi Merk ditolak

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *